sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beberkan Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Market news editor Rohman Wibowo
07/11/2026 22:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar lengkap pelaku beserta rincian sanksi atas pelanggaran aturan di industri pasar modal sepanjang 2026.
OJK Beberkan Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN. Foto: iNews Media Group.
OJK Beberkan Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN. Foto: iNews Media Group.

OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh otoritas secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement