Aturan batas minimum harga saham hingga Rp1 merupakan bagian dari reformasi struktur perdagangan dan penataan papan pencatatan BEI. Kebijakan tersebut memungkinkan saham yang sebelumnya terbentur batas harga minimum Rp50 untuk diperdagangkan pada rentang harga yang lebih rendah sesuai mekanisme pasar.
Perubahan ini berpotensi membuka ruang bagi peningkatan aktivitas transaksi pada saham-saham yang sebelumnya terbatas pergerakannya akibat batas minimum harga.
Namun, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian investor karena berpotensi meningkatkan volatilitas harga hingga mendorong aksi cut loss serta memicu penyesuaian valuasi dan bobot saham dalam portofolio investor.
Tekanan terhadap IHSG juga tercermin dari kinerja pasar pada pekan sebelumnya. Berdasarkan data BEI untuk periode perdagangan 21-25 September 2026, IHSG ditutup melemah 3,20 persen pada Jumat (25/9/2026) ke level 6.241,25, dan turun 3,09 persen secara mingguan.
Sejalan dengan pelemahan indeks, kapitalisasi pasar BEI tergerus 3,20 persen menjadi Rp10.905 triliun dibandingkan pekan sebelumnya.