Penilaian itu untuk memastikan transisi yang tertib dan stabil kembali ke proses kajian indeks standar.
Sebelumnya, FTSE Russell menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada kajian Maret, Juni, dan September 2026, dengan rujukan FAQ FTSE Russell tentang perlakuan terhadap efek Indonesia (Treatment of Indonesian Securities).
Reformasi Pasar Diakui
FTSE Russell mencatat Indonesia telah menerapkan berbagai reformasi pasar, mulai dari peningkatan pengungkapan kepemilikan saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum free float, hingga penguatan perangkat pengawasan pasar.
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk menjawab kekhawatiran yang sebelumnya diidentifikasi terkait transparansi data dan replikabilitas indeks.
FTSE Russell akan terus memantau implementasi dan efektivitas reformasi itu serta meminta masukan dari pelaku pasar.