IDXChannel - PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH) masih berupaya memenuhi ketentuan saham publik atau free float agar dapat keluar dari jeratan suspensi sejak awal 2026.
Perseroan kini menjajaki calon investor baru setelah sejumlah opsi aksi korporasi dinilai belum mampu memenuhi persyaratan minimum saham publik.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/10/2026) saham free float LMSH per Agustus 2026 tercatat sebanyak 8,88 juta saham atau setara 9,25 persen dari total 96 juta saham beredar.
Dengan demikian, perseroan telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik sebesar 7,5 persen, tetapi belum memenuhi persyaratan jumlah minimum 50 juta saham free float.
Manajemen LMSH menilai, persyaratan 50 juta saham publik tersebut cukup berat untuk dipenuhi karena setara dengan 52,08 persen dari total saham beredar perseroan saat ini.
Salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan adalah pemecahan saham (stock split) dengan rasio minimal 1:4. Namun, rencana itu terkendala harga saham LMSH yang sudah rendah, sehingga pemecahan saham dengan rasio tersebut dikhawatirkan membuat harga teoritis saham berada di bawah batas minimum transaksi reguler BEI.
Perseroan kemudian berkonsultasi dengan pihak Bursa mengenai alternatif penambahan saham dengan rasio 1:1 sehingga jumlah saham LMSH diperkirakan meningkat dua kali lipat menjadi 192 juta saham.
Namun, berdasarkan simulasi hasil konsultasi, skema tersebut hanya akan meningkatkan jumlah saham free float publik menjadi sekitar 30,06 juta saham. Jumlah itu masih di bawah persyaratan minimum 50 juta saham publik sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.
Dengan demikian, penambahan saham melalui skema tersebut belum dapat menyelesaikan persoalan pemenuhan ketentuan free float yang menjadi salah satu penyebab suspensi saham LMSH.
Selain opsi pemecahan atau penambahan saham, perseroan juga telah mempertimbangkan alternatif lain, seperti pengambilalihan oleh perusahaan lain dan penerbitan saham baru melalui penawaran umum terbatas (rights issue).
Kedua opsi ini berpotensi menambah jumlah saham publik, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi tindakan korporasi yang memenuhi persyaratan bursa.
(DESI ANGRIANI)