IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi pasar modal domestik.
Regulasi tersebut mengubah struktur kepemilikan bursa efek agar dapat diakses oleh publik dan badan hukum. Dengan demikian, kepemilikan modal bursa tidak lagi terbatas pada kalangan Anggota Bursa (AB).
Penerbitan POJK ini merupakan mandat pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Melalui mekanisme demutualisasi, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun pihak di luar keanggotaan bursa.
Terkait batasan kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperbolehkan menguasai saham bursa efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.
Meski demikian, kepemilikan saham di atas ambang batas tersebut tetap dimungkinkan dengan syarat memperoleh izin tertulis dari OJK terlebih dahulu.
Kepemilikan saham yang melampaui 5 persen wajib memberikan nilai tambah nyata bagi pengembangan bursa efek. Kontribusi tersebut dapat mencakup penguatan struktur permodalan, pemutakhiran infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, serta percepatan pendalaman pasar modal.
OJK membatasi jangka waktu pemrosesan permohonan kepemilikan saham di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja sejak seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
Dalam proses penelaahan, OJK berwenang meminta klarifikasi, paparan presentasi, verifikasi fisik ke lokasi, maupun dokumen administratif tambahan.
Kendati memberikan ruang bagi kepemilikan saham di atas 5 persen, OJK tetap melarang satu pihak menguasai saham mayoritas bursa efek. Larangan tersebut berlaku terhadap penguasaan modal secara langsung, tidak langsung, maupun melalui entitas terafiliasi.
Selain pemodal umum, regulasi tersebut juga membuka kesempatan bagi sejumlah lembaga strategis negara untuk menjadi pemegang saham bursa efek.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal oleh lembaga-lembaga negara tersebut tetap diwajibkan menjaga independensi institusional bursa efek, termasuk melalui kemungkinan penunjukan entitas pelaksana lain sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pemegang saham yang juga berstatus sebagai Anggota Kliring diperbolehkan menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk dijadikan jaminan penyelesaian transaksi efek.
Konsep demutualisasi juga menegaskan pemisahan antara hak kepemilikan ekuitas dan hak keanggotaan operasional bursa.
Dengan ketentuan tersebut, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk beroperasi sebagai Anggota Bursa. Sebaliknya, status keanggotaan bursa bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menanamkan modal, selama pemodal mematuhi ketentuan kepemilikan yang berlaku.
Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses perdagangan efek wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif.
Selain itu, Anggota Bursa dilarang memindahtangankan hak akses perdagangan kepada pihak ketiga.
Dari sisi tata kelola korporasi, bursa efek diwajibkan mengangkat jajaran direksi khusus yang membidangi fungsi regulasi dan pengawasan.
Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek (delisting), pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan keanggotaan, serta integrasi manajemen risiko dan kepatuhan.
Struktur permodalan bursa efek menggunakan saham atas nama dengan kesetaraan nilai nominal dan hak suara. Setiap satu lembar saham merepresentasikan satu hak suara.
Namun, bursa tetap diperbolehkan menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham yang memiliki variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Ketentuan tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Untuk mencegah risiko kartelisasi dan monopoli di pasar modal, OJK memiliki kewenangan mengawasi persebaran kepemilikan saham agar tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.
OJK juga berwenang menerbitkan perintah pengalihan saham hingga mencabut hak suara pemegang saham dalam kondisi tertentu, seperti ketika pemegang saham dinyatakan pailit oleh pengadilan, dijatuhi sanksi hukum berat, atau terindikasi menguasai saham secara dominan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Shifa Nurhaliza Putri)