sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen

Market news editor Rohman Wibowo
19/09/2026 09:32 WIB
Melalui mekanisme demutualisasi, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia.
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)

OJK membatasi jangka waktu pemrosesan permohonan kepemilikan saham di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja sejak seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Dalam proses penelaahan, OJK berwenang meminta klarifikasi, paparan presentasi, verifikasi fisik ke lokasi, maupun dokumen administratif tambahan.

Kendati memberikan ruang bagi kepemilikan saham di atas 5 persen, OJK tetap melarang satu pihak menguasai saham mayoritas bursa efek. Larangan tersebut berlaku terhadap penguasaan modal secara langsung, tidak langsung, maupun melalui entitas terafiliasi.

Selain pemodal umum, regulasi tersebut juga membuka kesempatan bagi sejumlah lembaga strategis negara untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan modal oleh lembaga-lembaga negara tersebut tetap diwajibkan menjaga independensi institusional bursa efek, termasuk melalui kemungkinan penunjukan entitas pelaksana lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pemegang saham yang juga berstatus sebagai Anggota Kliring diperbolehkan menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk dijadikan jaminan penyelesaian transaksi efek.

Konsep demutualisasi juga menegaskan pemisahan antara hak kepemilikan ekuitas dan hak keanggotaan operasional bursa.

Dengan ketentuan tersebut, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk beroperasi sebagai Anggota Bursa. Sebaliknya, status keanggotaan bursa bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menanamkan modal, selama pemodal mematuhi ketentuan kepemilikan yang berlaku.

Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses perdagangan efek wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement