IDXChannel - Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut angkat bicara terkait tindak lanjut atas sengketa hukum yang melibatkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Bali diketahui baru saja mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pihak BALI terkait dugaan wanprestasi terkait kontrak kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi senilai Rp3,3 triliun.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007, berstatus sah dan mengikat secara hukum.
Karenanya, atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali juga melarang pihak Pemkab Badung untuk menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain, hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir, pada 2047 mendatang.
"Dalam hal ini, kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan juga keputusan dari Pengadilan Tinggi (Bali)," ujar Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, pihak Aspimtel berharap agar proses penyelesaian sengketa tidak menimbulkan preseden yang dapat mengurangi ruang kompetisi, kepastian investasi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku industri menara.
Pasalnya, menurut Theodore, konsekuensi logis dari putusan pengadilan tersebut, diyakini dapat mengganggu ketersediaan akses internet bagi masyarakat secara memadai.
Hal ini mengingat lebih dari 50 persen menara telekomunikasi yang saat ini telah terbangun di Kabupaten Badung, terpaksa harus dibongkar, karena dinilai bertentangan dengan kontrak eksklusif yang tercantum dalam isi perjanjian antara pihak BALI dan Pemkab Badung.
"Saat ini, ada sekitar 1.000 lebih menara yang menopang kebutuhan jaringan 4G dan 5G di Badung. Dan jika putusan pengadilan ini dijalankan, maka sebagian besar terpaksa harus dibongkar," keluh Theodorus.
Karenanya, Theodorus berharap agar sengkarut permasalahan sengketa ini tidak hanya dilihat sebatas hilangnya aset menara, melainkan lebih pada potensi gangguan jaringan telekomunikasi, yang dapat berimbas langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, yang saat ini telah semakin bergantung pada transaksi digital.
Gelombang dampak tersebut, menurut Theodorus, menjadi semakin besar seiring posisi Badung sebagai salah satu tujuan wisata utama Indonesia.
Klaim ini, di antaranya, sesuai dengan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang menyebut bahwa saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada ketersediaan jaringan mobile broadband, untuk mengakses internet dengan pentrasi di angka 97,16 persen.
Sementara, pada saat yang sama, penetrasi fixed broadband masih tetap tertahan di level 20 hingga 21 persen, yang notabene merupakan salah satu yang cukup rendah di kawasan ASEAN. .
"Dan ini bukan sekadar kekhawatiran, pada 2023 lalu sudah ada 48 menara di Badung yang dibongkar, dan itu terbukti langsung berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi yang mengalami degradasi," ujar Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H Sihombing, dalam kesempatan yang sama.
Dengan kondisi demikian, Aspimtel menilai risiko tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, lantaran jika konektivitas sampai benar-benar terganggu terganggu, maka masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, hingga aktivitas ekonomi digital di Badung juga ikut berada dalam risiko.
Secara umum, menurut Tagor, industri menara telekomunikasi merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan industri ini membutuhkan investasi jangka panjang, perencanaan yang matang, serta kepastian mengenai regulasi dan akses pasar.
Dengan semakin terbukanya pilihan penyedia infrastruktur menara, Aspimtel meyakini bakal semakin besar pula peluang terciptanya kompetisi yang sehat di antara para pelaku usaha, dalam menyediakan layanan berkualitas, efisien, dan inovatif untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Untuk itu, Aspimtel meyakini bahwa ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi harus dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta kesempatan yang adil, proporsional, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha," ujar Tagor.
(taufan sukma)