Meski demikian, pihak Aspimtel berharap agar proses penyelesaian sengketa tidak menimbulkan preseden yang dapat mengurangi ruang kompetisi, kepastian investasi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku industri menara.
Pasalnya, menurut Theodore, konsekuensi logis dari putusan pengadilan tersebut, diyakini dapat mengganggu ketersediaan akses internet bagi masyarakat secara memadai.
Hal ini mengingat lebih dari 50 persen menara telekomunikasi yang saat ini telah terbangun di Kabupaten Badung, terpaksa harus dibongkar, karena dinilai bertentangan dengan kontrak eksklusif yang tercantum dalam isi perjanjian antara pihak BALI dan Pemkab Badung.
"Saat ini, ada sekitar 1.000 lebih menara yang menopang kebutuhan jaringan 4G dan 5G di Badung. Dan jika putusan pengadilan ini dijalankan, maka sebagian besar terpaksa harus dibongkar," keluh Theodorus.
Karenanya, Theodorus berharap agar sengkarut permasalahan sengketa ini tidak hanya dilihat sebatas hilangnya aset menara, melainkan lebih pada potensi gangguan jaringan telekomunikasi, yang dapat berimbas langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, yang saat ini telah semakin bergantung pada transaksi digital.