Setelah berakhirnya periode buyback saham, perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri.
Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback saham dan membiayai kegiatan usaha perseroan.
Pelaksanaan buyback saham tidak memiliki dampak negatif yang material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.
(Dhera Arizona)