"Kalau mau E20 di 2028 itu juga harus tambah banyak. Paling minimal itu kan kita perlu 400.000, bertahap terus 500.000, naik-naik terus," katanya.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengatur penggunaan bahan baku domestik untuk pengembangan bioetanol. Karena itu, peningkatan kapasitas produksi perlu disertai kepastian ketersediaan bahan baku yang dapat menopang kebutuhan industri secara berkelanjutan.
Pemerintah juga berupaya memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut. Pada tahap awal, penerapan mandatori akan menyesuaikan wilayah yang telah ditetapkan serta kesiapan infrastruktur Pertamina, dengan Jawa menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan.
Selain itu, proses perizinan lingkungan untuk pengembangan bioetanol diselaraskan dengan mekanisme yang telah diterapkan pada biodiesel. Fasilitas yang sudah memiliki tangki biodiesel dapat mengusulkan adendum dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk mendukung kegiatan bioetanol sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan rencana pembangunan pabrik baru, revitalisasi fasilitas lama, dan penguatan pasokan bahan baku, pemerintah berupaya membangun fondasi industri bioetanol nasional guna mendukung peningkatan campuran etanol dalam BBM secara bertahap. (Wahyu Dwi Anggoro)