Pengawasan terhadap Wajib Pajak penunggak pajak skala besar diperketat seiring optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Sementara di sektor kepabeanan dan cukai, salah satu keputusan strategis yang diambil adalah penundaan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan industri tembakau nasional, menyerap tenaga kerja, serta menekan peredaran rokok ilegal melalui penguatan pengawasan perbatasan dan optimalisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Untuk mendorong perekonomian, Purbaya menginstruksikan penempatan dana pemerintah hingga Rp200 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penempatan dana tersebut terbukti melepaskan kendala likuiditas sehingga perbankan dapat menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha.