Hingga 21 Juli 2026, lebih dari 56 ribu produk dan 7 ribu perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN. Meski demikian, penyederhanaan proses sertifikasi masih dibutuhkan agar persyaratan yang berlaku tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha.
Drajad juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pihak penyerap produk (off-taker), industri nasional, pengembang kapasitas, lembaga pembiayaan, dan regulator. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem industri dalam negeri.
Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Pada semester I-2026, realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp300 triliun, tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nilai tersebut mencakup 29,7 persen dari total investasi nasional. Secara keseluruhan, peta jalan hilirisasi Indonesia meliputi 28 komoditas yang tersebar di delapan sektor.
(Kidung Dhia Fardheena)