Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi
Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.
4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan
Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif
Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.