Dari sisi teknis, plafon pembiayaan KPPS ditetapkan maksimal Rp15 juta per akad. Tenor pinjaman diberikan paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan.
Penerima manfaat juga dapat mengakses kembali pembiayaan ini tanpa batasan frekuensi akad seiring dengan kemajuan usahanya.
Pembiayaan difokuskan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, pariwisata, hingga perdagangan.
Ciri khas dari KPPS terletak pada kewajiban pendampingan dari lembaga penyalur, pelatihan pengelolaan keuangan, serta penerapan sistem tanggung renteng dalam kelompok.
Selain itu, Permenko 7 Tahun 2026 melarang keras lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.
Penyaluran KPPS akan melibatkan lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasannya akan dikoordinasikan oleh BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenko Perekonomian saat ini tengah menyiapkan sistem informasi dan regulasi turunan agar program yang berpotensi menjangkau 9,16 juta pelaku usaha ultra mikro perempuan ini dapat segera direalisasikan secara nasional.
(Dhera Arizona)