sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Marketplace Berpeluang Ditunda Lebih Lama

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2026 16:30 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal.
Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih lama dari target awal. Sebelumnya, pajak yang dikenakan kepada penjual di platform e-commerce tersebut ditunda hingga akhir Oktober 2026.

Pemerintah sebelumnya mencanangkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Namun, penerapan pajak tersebut memicu protes pelaku usaha yang menggantungkan bisnisnya secara online.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatatakan, keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement