IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif yang adil bagi pelaku usaha perempuan dari keluarga prasejahtera.
Langkah ini direalisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menjelaskan, skema pembiayaan ini menawarkan suku bunga rendah tanpa jaminan tambahan.
“Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/margin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/8/2026).