Seluruh usulan akan melewati proses evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai lokasi penerima manfaat. Kementerian PU menargetkan penetapan lokasi P3-TGAI 2027 rampung pada Desember 2026 melalui Keputusan Menteri PU.
Pelaksanaan program nantinya dilakukan oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU di berbagai provinsi di Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)