sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg

Economics editor Tangguh Yudha
13/08/2026 15:42 WIB
Mentan mewajibkan SPPG menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut.
Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg. (Foto: iNews Media Group)
Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg. (Foto: iNews Media Group)

Langkah berikutnya, Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang dianggap bermain-main dan berpotensi merugikan peternak dalam negeri.

"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (peternak) you mau sakiti," lanjutnya.

Lebih jauh, Amran menegaskan penyerapan telur untuk kebutuhan MBG dilakukan langsung dari peternak ke SPPG. Harga pembelian pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga harga telur di tingkat peternak.

"Harga telur harus harga eceran, harga pembelian pemerintah itu langsung ke SPPG. Sudah dari peternak langsung, semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," ucap Amran. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement