IDXChannel—Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms Inc., mengumumkan telah menghapus lebih dari 750.000 akun yang diduga milik warga Australia berusia di bawah 16 tahun pada Kamis (13/8/2026).
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan undang-undang pelarangan media sosial bagi remaja yang pertama di dunia oleh pemerintah Australia.
Mengutip laporan Reuters (13/8/2026), Meta mengungkapkan telah menonaktifkan 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook sejak sebelum aturan pelarangan resmi berlaku pada Desember 2025 hingga Juni 2026.
Angka tersebut melonjak cukup signifikan dari posisi Januari 2026, di mana jumlah akun Instagram yang ditutup mencapai 331.000 akun dan Facebook 173.000 akun.
Langkah tegas ini diambil Meta di tengah ancaman gugatan penegakan hukum dari regulator internet Australia terhadap sejumlah platform yang dinilai belum maksimal mematuhi aturan.