Meskipun laporan independen menunjukkan lebih dari delapan dari 10 remaja di bawah 16 tahun masih mengakses media sosial pada tiga bulan pertama pelarangan, Meta berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi tersebut.
Pemerintah Australia memberlakukan undang-undang yang resmi berjalan sejak 10 Desember lalu atas keprihatinan terhadap dampak media sosial pada kesehatan fisik dan mental anak-anak.
Untuk memperketat aturan, Canberra mengajukan RUU untuk melipatgandakan denda maksimal atas ketidakpatuhan menjadi AUD99 juta (sekitar Rp1,04 triliun).
Perwakilan dari Meta, TikTok, YouTube, dan Snapchat dijadwalkan memberikan kesaksian dalam penyelidikan parlemen terkait implementasi aturan ini pada Jumat besok.
"Penegakan hukum terus berjalan, dan angka-angka ini akan terus bertambah," kata Meta dalam sebuah pernyataan resmi.