"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
Di samping memodifikasi besaran insentif, BGN mengunci kuota porsi yang menjadi rujukan kalkulasi operasional dan insentif SPPG berdasarkan surat penetapan resmi terakhir yang telah dikantongi masing-masing unit dapur.
Sudaryono menyatakan, penetapan volume porsi tersebut akan terus diselaraskan dengan kapasitas teknis dapur serta profil kelompok sasaran di kawasan kerja masing-masing SPPG.
Langkah ini dirancang guna mencegah terjadinya ketimpangan beban kerja antarfasilitas penyedia. Skema ini memastikan dapur berukuran mini tidak kewalahan akibat melayani kuota yang melampaui daya tampungnya, sementara fasilitas berkapasitas besar tetap memperoleh alokasi sasaran yang proporsional.
"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.