"Belanja pemerintah hanya menyumbang sekitar delapan persen dari total PDB, sementara sisanya digerakkan dunia usaha lewat konsumsi domestik, ekspor-impor, dan investasi yang kini harus kita pacu bersama," kata Anindya.
Kesiapan dunia usaha dalam memacu perekonomian nasional kini diselaraskan dengan pembahasan rancangan pembaruan regulasi kelembagaan yang tengah bergulir di DPR. Payung hukum baru ini disiapkan untuk mempertegas posisi tawar Kadin di hadapan pembuat kebijakan tanpa harus menyandarkan operasionalnya pada kas negara.
"Melalui perubahan undang-undang ini, Kadin memperjuangkan penguatan kedudukan agar dilibatkan sejak awal perumusan regulasi, menjaga kemandirian non-APBN dalam pelatihan profesi, serta memperbesar kapasitas kontribusi ekonomi nasional," kata Anindya.
Rancangan undang-undang yang telah disahkan di tingkat komisi dan bersiap menuju sidang paripurna DPR tersebut menitikberatkan pada tiga pilar pembaruan, yakni kedudukan, kemandirian, dan kontribusi.
Pada aspek kedudukan, Kadin mengincar legalitas perlindungan hukum agar dapat berdiskusi sejak tahap awal perumusan kebijakan anggaran, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.