"Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
Setelah penandatanganan BAST, status penggunaan 102 bidang tanah tersebut resmi beralih kepada Kemhan c.q. Kopassus. Selanjutnya, tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan aset berada di tangan pihak penerima sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rakhmawati berharap pengalihan aset senilai Rp70,68 miliar tersebut dapat memperkuat dukungan operasional TNI sekaligus memastikan barang milik negara dimanfaatkan secara optimal.
"Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia," katanya.
Pengalihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM mengoptimalkan pemanfaatan BMN agar aset negara tidak hanya mendukung kegiatan sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan strategis nasional.
(Dhera Arizona)