"Keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada 5,75 persen merupakan langkah yang tepat untuk saat ini, tetapi harus dipahami sebagai jeda taktis, bukan akhir dari pengetatan. Kebijakan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan rupiah dan ruang bagi pertumbuhan ekonomi," kata Josua.
Menurut Josua, inflasi domestik sebesar 3,19 persen pada Agustus 2026 masih berada dalam sasaran sehingga belum membutuhkan pengetatan tambahan yang berpotensi meningkatkan biaya pembiayaan. Namun, ruang BI untuk mempertahankan suku bunga semakin terbatas akibat tekanan eksternal, seperti kenaikan suku bunga Amerika Serikat, tingginya imbal hasil surat utang pemerintah AS, penguatan dolar, ketegangan geopolitik, dan kenaikan harga minyak.
Di sisi kebijakan, BI menyatakan keputusan mempertahankan suku bunga tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal. Bank sentral juga memperkuat insentif lindung nilai melalui instrumen swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta memperluas transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
BI juga mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang akomodatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Bank sentral mempersiapkan implementasi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 serta memperkuat penyaluran kredit ke sektor produktif melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Josua menilai BI perlu mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen selama tekanan terhadap rupiah masih dapat dikelola melalui intervensi, insentif lindung nilai, dan pengelolaan likuiditas. Namun, dia menilai BI perlu menyiapkan opsi kenaikan suku bunga apabila tekanan global berlanjut dan mulai berdampak terhadap rupiah serta inflasi.
(Rahmat Fiansyah)