Untuk tingkat provinsi, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memperhitungkan alokasi spesifik seperti sepuluh persen pajak kendaraan bermotor, lima puluh persen pajak rokok, serta pendapatan BLUD.
Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, formula memperhitungkan pengurang tambahan berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar sepuluh persen dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU.
Data yang digunakan dalam kalkulasi DSCR mengacu pada realisasi APBD dan transfer ke daerah tahun 2026 yang telah diaudit (audited), atau menggunakan data APBD tahun berjalan maupun proyeksi 2027 jika LRA audited belum tersedia.
(NIA DEVIYANA)