Selain itu, PSEL Bogor diproyeksikan mengurangi kebutuhan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80 persen, mereduksi emisi sampah hingga 80 persen dan mengurangi emisi karbon sebesar 645.000 ton setara CO2 per tahun.
Pandu mengatakan, pengembangan PSEL Bogor Raya 1 telah melalui sejumlah tahapan sejak awal 2026. Pada 30 Januari 2026, terdapat enam konsorsium yang menyerahkan proposal untuk mengikuti proses seleksi.
Setelah melalui evaluasi, hanya dua konsorsium yang lolos pada tahap berikutnya pada Februari 2026. Selanjutnya, joint venture agreement ditandatangani pada Maret 2026 dan perjanjian kerja sama pada April 2026.
Proyek tersebut kemudian memperoleh status Proyek Strategis Nasional pada Mei 2026. Adapun pada 17 September 2026, PSEL Bogor Raya 1 memasuki tahapan penandatanganan perjanjian jual beli listrik.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 menjadi langkah awal untuk mengatasi persoalan sampah di Kota dan Kabupaten Bogor.