Program tersebut juga mencakup penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, hingga pengelolaan sampah berkelanjutan. Secara keseluruhan, proyek telah menjangkau sekitar 1.266 desa dan 225 kabupaten.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menegaskan pengelolaan dana lingkungan hidup harus dilakukan secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Menurut dia, penyaluran pendanaan melalui RBP REDD+ GCF perlu diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap upaya penurunan emisi dan kesejahteraan masyarakat.
"BPDLH diberi mandat untuk mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Kami berharap pendanaan ini yang disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar," kata Joko.
(DESI ANGRIANI)