Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. (Wahyu Dwi Anggoro)
Advertisement
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari.
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement