sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/10/2026 17:00 WIB
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari.
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Dia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta beroperasi sesuai batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban itu mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement