Stimulus pembebasan pajak juga diarahkan langsung pada sektor-sektor yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok dan mobilitas masyarakat luas. Berbagai usulan fasilitas insentif secara berkala dievaluasi oleh kementerian demi menjaga daya beli konsumen kelas menengah dan bawah.
"Bentuk lain, misalnya PPN kendaraan bermotor yang dibebaskan, rumah masyarakat berpenghasilan rendah bebas PPN, jasa transportasi umum, pendidikan, kesehatan, serta PPh Final pengalihan tanah dan bangunan yang terus kita data pembebasannya," tutur Suahasil.
Pelepasan penerimaan negara tersebut menjadi alasan rasio perpajakan Indonesia secara nominal berada di kisaran 10 hingga 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Otoritas fiskal sengaja membiarkan sebagian potensi pajak tidak dipungut agar dana tersebut dapat bergulir menjadi penggerak likuiditas di tengah masyarakat.
"Tahun 2026 ini angkanya Rp576,4 triliun atau 2,24 persen dari PDB dan pada 2027 estimasinya sekitar 2,26 persen, sehingga kalau tidak dilepas sebenarnya tax ratio kita bisa mencapai 13 persen lebih. Pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif ekonomi," kata dia.
Di tengah masifnya kucuran insentif belanja perpajakan, realisasi penerimaan pajak secara agregat tetap menunjukkan kinerja pertumbuhan yang solid. Kendati otoritas melakukan pengawasan ketat terhadap aturan restitusi, kemudahan pencairan pengembalian kelebihan bayar tetap diprioritaskan bagi sektor-sektor padat karya demi menjaga ketahanan arus kas usaha.
"Saat ini penerimaan pajak terkumpul Rp1.600 triliun atau tumbuh 24,1 persen, dan saya telah menginstruksikan Dirjen Pajak agar restitusi untuk UMKM, industri tekstil, alas kaki, serta elektronik dibantu demi memperlancar cash flow dan modal kerja," ujar Suahasil.
(NIA DEVIYANA)