IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu aset yang berkaitan dengan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bagian dari upaya pemulihan hak keuangan negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan terus mengejar kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Aset yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tutur Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam prosesnya, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penagihan secara aktif. Upaya tersebut dilakukan mulai dari penyusunan daftar obligor, membuka ruang mediasi, hingga melakukan penyitaan terhadap aset yang menjadi jaminan.
Kemenkeu juga menggandeng aparat penegak hukum dalam proses penelusuran dan penandaan aset yang berkaitan dengan dana talangan BLBI maupun obligasi rekapitalisasi.
"Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pelunasan seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur.
"Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegasnya.
Adapun para debitur tersebut sebelumnya tercatat sebagai nasabah perbankan yang menerima kucuran BLBI dan kemudian direkapitalisasi sebelum sejumlah institusi keuangan tersebut diambil alih oleh negara.
Sementara itu, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi penanganan krisis ekonomi 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pembagian sisa surplus operasional Bank Indonesia ke kas negara.
Penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut menutup pembayaran obligasi penanganan krisis 1997-1998. Namun, proses penelusuran dan pemulihan aset serta piutang dari para obligor dan debitur BLBI tetap berlanjut.
"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Suahasil.
(Shifa Nurhaliza Putri)