IDXChannel—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih stabil hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pertumbuhan sektor PPDP diperkirakan tetap positif hingga akhir tahun, meski melambat akibat meningkatnya tekanan ekonomi global dan dampaknya terhadap pasar keuangan.
Pada industri asuransi, total aset hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun, tumbuh 2,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp255,40 triliun, tumbuh 2,66 persen secara tahunan.
Pertumbuhan premi terutama ditopang oleh asuransi jiwa yang meningkat 7,01 persen yoy menjadi Rp125,75 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35 persen yoy menjadi Rp99,61 triliun.
Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp1.724,14 triliun, tumbuh 6,99 persen yoy. Sementara itu, aset industri penjaminan turun 5,17 persen yoy menjadi Rp46,30 triliun.
Melihat perkembangan tersebut, OJK memperkirakan pertumbuhan program asuransi berada di kisaran 2-4 persen hingga akhir 2026, dana pensiun 4-6 persen, dan aset industri penjaminan 28-30 persen.
OJK menyatakan proyeksi tersebut turut mempertimbangkan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak terhadap pasar keuangan, serta adanya reklasifikasi pada sektor asuransi dan penjaminan.
Untuk menjaga ketahanan industri, OJK akan terus memantau faktor yang memengaruhi kinerja PPDP, termasuk dampak kondisi ekonomi dan pasar keuangan terhadap aset investasi.
OJK juga memperkuat pengawasan untuk melindungi konsumen. Hingga September 2026, OJK tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti.
(Kidung Dhia)