IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap daftar 22 produk layanan dan fitur digital (PLF) yang berisiko tinggi sebagai bagian dari hasil evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS selama enam bulan.
Hasil evaluasi tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 September 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa evaluasi tersebut berfungsi untuk memastikan kewajiban perlindungan anak tidak hanya sekadar dijalankan secara administratif, melainkan diwujudkan secara konkret oleh penyelenggara platform digital.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban perlindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Dari hasil evaluasi sendiri, kewajiban perlindungan anak yang diterapkan nampak mulai terukur dari proses penilaian mandiri atau self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan langkah dan fitur perlindungan anak pada sejumlah platform digital.
Indikasi hasil tersebut juga ditandai dengan jumlah anak yang mendapat perlindungan dari risiko ruang digital sekitar 28 juta anak. Selain itu, per 6 September 2026 tercatat sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment.
Dari jumlah tersebut, Komdigi telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi. 42 di antaranya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara 18 lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan sedang dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
22 PLF berisiko tinggi itu dibagi menjadi dua kategori yaitu 14 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai PLF berisiko tinggi. Sementara delapan lainnya memiliki hasil verifikasi berprofil risiko tinggi.
Berikut 14 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai PLF berisiko tinggi:
1. Aplikasi Lazada;
2. Situs Web Lazada;
3. Blibli;
4. BMoney;
5. Vidio;
6. Hago App;
7. Pinterest;
8. SnackVideo;
9. X;
10. Sola Mahjong;
11. Goddess of Victory: NIKKE;
12. Age of Empires Mobile;
13. Valorant; dan
14. Teamfight Tactics Mobile.
Berikut 8 PLF lainnya memiliki hasil verifikasi berprofil risiko tinggi:
1. Apple Podcasts;
2. WeTV (Layanan Streaming);
3. MAXStream TV;
4. Discord;
5. Telegram Messenger;
6. YouTube;
7. Ludo World–Ludo Superstar; dan
8. Crossfire: Legends.
Sementara untuk 38 PLF berisiko rendah juga dibagi dua yaitu telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dan hasil verifikasi berprofil risiko rendah.
Berikut PLF yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital:
1. Apple Arcade;
2. Lapak Gaming;
3. Itemku;
4. App Store;
5. Apple Books;
6. Situs Web Lazada Service;
7. OPPO Official Website;
8. Game Center & Games;
9. Google Shopping;
10. Livin' Next-G;
11. Eidupay;
12. DANA;
13. UniPin;
14. Livin' by Mandiri;
15. Netflix Kids Profile;
16. FaceTime;
17. iMessage;
18. Google Messages;
19. Gmail;
20. Canva Pendidikan;
21. iCloud Drive & Photos;
22. Siri;
23. YouTube Kids;
24. Google Maps;
25. Gemini;
26. Apple Maps;
27. Apple Invites; dan
28. Google Classroom.
Berikut PLF yang memiliki hasil verifikasi berprofil risiko rendah, yaitu:
1. Google Play;
2. PlayStation;
3. Apple Music;
4. Apple TV;
5. Spotify;
6. Ruangguru App dan Ruangguru Web-based;
7. Google Workspace;
8. Google Search;
9. Safari; dan
10. Google Photos.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan PP TUNAS dan tindak lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam perlindungan anak.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” pungkas dia.
(Niko Prayoga)