sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembatalan Keberangkatan Jamaah, Kemenhaj Blokir Travel JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
19/09/2026 07:44 WIB
Langkah ini diambil guna melindungi hak-hak jamaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel
Pembatalan Keberangkatan Jamaah, Kemenhaj Blokir Travel JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)
Pembatalan Keberangkatan Jamaah, Kemenhaj Blokir Travel JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)

Selain itu, terdapat sedikitnya 19 jamaah lain yang turut dirugikan, di mana pihak travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.

Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jamaah di Makkah dan 56 jamaah di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jamaah di tanah air dalam waktu 2X24 jam. 

Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak para jamaah. 

"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement