Kedua, tenaga kesehatan harus berani menyampaikan hasil pemeriksaan secara objektif apabila terdapat jamaah yang belum memenuhi kesiapan untuk berangkat.
Jangan ragu, jangan takut, jangan khawatir. Kalau memang tidak bisa berangkat, sampaikan. Kalau hasil datanya, Bapak tidak bisa berangkat, mohon maaf, mungkin bisa dialihkan atau menunggu perbaikan tahun depan,” kata Menhaj.
Menhaj menegaskan, penetapan kesiapan kesehatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit jamaah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan jamaah yang diberangkatkan benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalankan ibadah haji.
Menurut Menhaj, tenaga kesehatan harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Setiap keputusan perlu didasarkan pada kondisi kesehatan jemaah, sehingga aspek keselamatan dan kemampuan jamaah dalam menjalankan ibadah tetap menjadi pertimbangan utama.
“Bukan saja bagian dari tugas, tapi bagian dari ibadah,” katanya. Menhaj juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam meningkatkan pelayanan kesehatan haji.