Menurut Cecep, kerangka awal DB juga mencakup pemetaan regulasi dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang terintegrasi. Pemetaan tersebut meliputi peran, fungsi, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antarpihak.
Untuk memperkuat keterhubungan pelaku usaha Indonesia dengan pasar Arab Saudi, Ditjen PE2HU mendorong kegiatan ekspo dan business matching. Selain itu, dilakukan pemetaan UMKM yang berkaitan dengan haji dan umrah untuk mengidentifikasi potensi dan kesiapan pelaku usaha, mulai dari tingkat lokal hingga pasar internasional.
Upaya tersebut sejalan dengan arah pengembangan dalam DB, antara lain penguatan ekosistem ekonomi di Arab Saudi, peningkatan penggunaan produk Indonesia, serta pengembangan industri dan UMKM halal sebagai bagian dari ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Cecep menegaskan, pemetaan UMKM diarahkan secara spesifik pada pelaku usaha yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan haji dan umrah agar pengembangan ekosistem dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Kami akan membatasi diri khusus pada UMKM yang berkaitan dengan haji dan umrah. Karena kalau kami terlalu masuk ke dalam UMKM, itu juga bersinggungan dengan pihak lain. Jadi kami fokus pada UMKM yang memang berkaitan dengan haji dan umrah,” ujarnya.