Pemerintah Singapura berencana merevisi Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya, sehingga perusahaan yang tidak mendukung investigasi akan dianggap melakukan pelanggaran.
“Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan setelah pertemuan, dilansir dari CNA pada Kamis (29/10/2026).
Shanmugam, yang merangkap jabatan sebagai menteri koordinator keamanan nasional dan menteri dalam negeri, menyambut baik kesediaan perusahaan untuk bekerja sama. Mereka akan menghadapi penilaian atas operasi, hubungan perusahaan, dan rantai pasokan mereka untuk menetapkan apakah mereka berkontribusi terhadap kebakaran.
"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran," kata Shamnugam kepada perwakilan perusahaan.
"Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Itu bukan fenomena alam," katanya.