sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rancangan Regulasi yang Disusun Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau  

News editor Danandaya Arya Putra
09/10/2026 17:31 WIB
Ini upaya untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek.
Rancangan Regulasi yang Disusun Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau  
Rancangan Regulasi yang Disusun Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau  

“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," katanya.

"Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara,” lanjut Alfianaja.

Enam tuntutan yang diajukan yakni yang pertama mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian yang kedua, menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RTPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana aturan kemasan polos (plain packaging). Selanjutnya ketiga, menghentikan kenaikan tarif cukai rokok yang membebankan pelaku industri dan masyarakat. 

Keempat menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengancam identitas dan kekhasan kretek nasional. Kelima, menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal (single tariff) yang merugikan pabrikan skala kecil dan menengah.

Selanjutnya, menghentikan seluruh aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement