"Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir 2 kali lipat daripada apa yang semestinya," kata dia.
Maka itu, kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. Presiden RI Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," katanya.
Untuk mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, kata dia, dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator.
Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut.
"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri," katanya.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," lanjutnya.
Dia memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. Saat ini, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri.