“Jadi total bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dalam bentuk Banpres total Rp240 miliar,” ujarnya.
Menhut meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan sesuai peruntukannya. “Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” katanya.
Sebagai informasi, banpres merupakan dana yang akan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Dana ini tidak termasuk dana penanganan karhutla berupa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga water bombing yang juga dilakukan oleh pemerintah pusat seperti BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
(Rahmat Fiansyah)