Sejauh ini, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ.
Menurutnya, pesatnya perkembangan ruang digital turut diikuti dengan maraknya penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoaks.
Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, konten-konten tersebut dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang.
Iman melanjutkan, pihaknya menyita 10 dari 37 akun tersebut. Sementara, 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.
(kunthi fahmar sandy)