Dia menegaskan pekerja tidak seharusnya dibebani iuran cadangan pesangon tersebut. Menurut Said, kewajiban pembayaran harus berasal dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
"Kalau buruh pasti tidak bayar. Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," kata Said Iqbal. (Febrina Ratna Iskana)