sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan

News editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2026 15:59 WIB
Perusahaan bakal dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Hal itu untuk antisipasi PHK karyawan.
Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan. (Foto: iNews Media Group)
Perusahaan Bakal Dikenakan Iuran Cadangan Pesangon untuk Antisipasi PHK Karyawan. (Foto: iNews Media Group)

Dia menegaskan pekerja tidak seharusnya dibebani iuran cadangan pesangon tersebut. Menurut Said, kewajiban pembayaran harus berasal dari perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Kalau buruh pasti tidak bayar. Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," kata Said Iqbal. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement