Said Iqbal mengatakan perusahaan akan membayarkan iuran pesangon secara berkala setiap bulan. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa program jaminan pesangon dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Said, mekanisme tersebut membuat perusahaan tidak lagi hanya menyediakan dana pesangon ketika terjadi PHK. Dana tersebut nantinya telah dicadangkan sejak pekerja masih aktif bekerja sehingga tersedia ketika kewajiban pesangon muncul.
"Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," katanya.
Namun, Said menyoroti masih adanya sejumlah hal yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk membentuk cadangan pesangon.
Menurut dia, aturan turunan perlu menjelaskan secara detail mengenai mekanisme iuran tersebut, termasuk siapa yang menanggung pembayaran dan bagaimana mekanisme pencairannya ketika pekerja terkena PHK.
"Yang perlu disoroti oleh KSPI, karena di situ tidak dijelaskan siapa yang membayar. Pasal ini sebenarnya bagus, cadangan pesangon. Jadi sudah ada kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" ujar Said.