IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani pembaruan kontrak perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode lima tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kerja sama ini berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban, termasuk alokasi dana kompensasi bagi warga Bantargebang Kota Bekasi.
"Apa yang sudah disepakati dalam penanda tanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tempat waktu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, (26/10/2026).
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan nilai dana kompensasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, untuk lima tahun ke depan disepakati sebesar Rp362 miliar.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat. Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar," kata Tri.