sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM

News editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2026 23:03 WIB
Kebijakan tersebut penting untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi faktor manusia atau human error.
Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM
Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM

IDXChannel - Akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mendorong pemerintah menjadikan sekolah mengemudi sebagai syarat wajib sebelum masyarakat mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Djoko, kebijakan tersebut penting untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi faktor manusia atau human error. Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan lalu lintas.

Human error tersebut antara lain berupa pelanggaran batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, hingga kurangnya keterampilan mengemudi.

Djoko menilai kewajiban mengikuti sekolah mengemudi perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan demikian, calon pengemudi tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan kendaraan, tetapi juga memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika berlalu lintas sebelum memperoleh SIM.

"Keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026). 

Menurutnya, sekolah mengemudi dapat menjadi fondasi pembentukan budaya keselamatan karena memberikan pembelajaran yang lebih terstruktur dibandingkan belajar mengemudi secara mandiri.

Calon pengemudi, lanjut Djoko, perlu dibekali pemahaman mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, hingga etika menghargai pengguna jalan lain.

Selain teori, peserta juga perlu mendapatkan pelatihan praktik untuk mengantisipasi berbagai potensi bahaya di jalan. Materi tersebut mencakup kemampuan membaca kondisi lalu lintas, mengawasi blind spot, melakukan pengereman darurat, serta mengendalikan kendaraan di berbagai kondisi jalan.

Djoko mengusulkan kurikulum sekolah mengemudi setidaknya mencakup empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan kendaraan dan tanggap darurat.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dapat mengikuti evaluasi berupa ujian teori dan praktik. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi yang dapat menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Djoko juga menilai penerapan sekolah mengemudi secara wajib dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap SIM. Selama ini, SIM cenderung dipandang sebagai lisensi hukum untuk mengemudikan kendaraan.

Ke depan, SIM semestinya menjadi legitimasi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Perubahan budaya lalu lintas memerlukan proses dan harus dimulai dari regulasi yang tegas," ujarnya.

Dia menambahkan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan pendidikan pengemudi menjadi bagian penting dalam proses mendapatkan lisensi berkendara. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat standardisasi sekolah mengemudi dan kurikulum pelatihan agar kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai formalitas.

Dengan kebijakan tersebut, Djoko berharap calon pengemudi tidak lagi sekadar mengejar kelulusan ujian SIM, tetapi benar-benar memahami risiko dan tanggung jawab ketika berada di jalan raya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement