sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut Masyarakat

News editor Danandaya Arya Putra
13/08/2026 08:43 WIB
MK mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang.
MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut Masyarakat (FOTO:iNews Media Group)
MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut Masyarakat (FOTO:iNews Media Group)

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih, mengatakan sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan. 

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan. MK menolak pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Enny mengatakan, pihaknya menilai larangan tersebut tetap diperlukan agar dalam mengidentifikasi simbol negara dan simbol pihak lain tidak terjadi kerancuan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement