sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Buka Peluang Tertibkan Aturan Sound Horeg, Termasuk Batasi Desibel

News editor Felldy Utama
15/09/2026 22:00 WIB
Mendagri membuka peluang untuk menerbitkan aturan setingkat menteri untuk mengatur penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya termasuk mengatur batas desibel.
Mendagri Buka Peluang Tertibkan Aturan Sound Horeg, Termasuk Batasi Desibel. (Foto: iNews Media Group)
Mendagri Buka Peluang Tertibkan Aturan Sound Horeg, Termasuk Batasi Desibel. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk menerbitkan aturan setingkat menteri untuk mengatur penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya termasuk mengatur batas desibel atau tingkat suara pengeras suara yang diperbolehkan.

Tito mengatakan aturan tersebut perlu dikaji karena penggunaan sound horeg dengan tingkat suara tertentu dapat mengganggu kesehatan.

"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, rapat lintas instansi diperlukan untuk menentukan batasan penggunaan pengeras suara, terutama tingkat desibel yang masih diperbolehkan.

Dia berpandangan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang dapat mengganggu kesehatan harus dilarang.

"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang," ujarnya.

Adapun pengaturan tersebut dapat dibuat melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.

"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," tuturnya

Kendati demikian, Tito menekankan bahwa dirinya masih akan mempelajari aturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan tersebut. Sebab, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas desibel yang dapat mengganggu kesehatan.

"Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement