Diketahui, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Awalnya, Topan terjaring OTT pada Kamis (26/6/2026).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PCN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
(kunthi fahmar sandy)