Namun, Setyo belum menjelaskan secara terperinci mengenai pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. (Febrina Ratna Iskana)