sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang

News editor Nur Khabibi
01/10/2026 13:42 WIB
Hal itu disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)

‎Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

‎"Dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

‎Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement